DPRD Kota Bandung Segera Rampungkan Raperda Penyimpangan Seksual

Rizqa Leony Putri
Anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi. (Foto: DPRD Bandung)

BANDUNG, iNews.id - Pansus 14 DPRD Kota Bandung sampai saat ini masih membahas Raperda Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Raperda ini dibuat bukan untuk diskriminasi tapi membatasi hal-hal menyimpang diperlihatkan ke ranah publik.

Anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi berharap agar pembahasan Raperda ini dapat segera rampung.

"Saat ini, pembahasannya sudah membahas sampai hukum adat istiadat, dikembalikan pada hukum deerah masing-masing. Istilahnya, dia menyimpang maka dikembalikan pada adat istiadat apakah misalkan, diarak, dipermalukan dikucilkan atau lainnya, ini masih dibahas. Itu hanya contoh saja," ucapnya.

Syahlevi mengatakan, Raperda tersebut dibahas untuk dijadikan aturan tujuannya untuk membatasi hal-hal yang menyimpang dan perilaku seksual beresiko diperlihatkan di ranah publik. 

"Memang kita bukan mendiskriminasi bagi orang-orang yang penyimpangan. Mereka itu tidak mau disebut penyimpangan, tapi perilakunya sudah menyimpang," ujarnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Sapa Jemaah Haji Kloter 13 BDJ di Tanah Suci, Doakan Mabrur

57 tahun lalu

Bupati Kotabaru Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Kalsel

57 tahun lalu

DJI Osmo Pocket 4 Resmi Meluncur di Indonesia, Ini 5 Keunggulan yang Menonjol

57 tahun lalu

Ubhara Jaya Luluskan 464 Wisudawan Berkarakter Kebangsaan dan Bela Negara

57 tahun lalu

Bupati Rusli Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Kotabaru 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal