DPRD Kota Bandung Segera Rampungkan Raperda Penyimpangan Seksual

Rizqa Leony Putri
Anggota Pansus I4 DPRD Kota Bandung, Muhamad Syahlevi Erwin Apandi. (Foto: DPRD Bandung)

Karena itulah, lewat Perda ini pihaknya ingin mengingatkan agar hal-hal yang menyimpang tidak diperlihatkan di ranah publik. "Silakan di tempat privasi mereka, yang penting tidak memperlihatkan terang benderang ke publik," katanya.

Menurut Syahlevi, saat ini penyimpangan seksual beresiko dan perilaku seksual sudah sangat marak. Di publik hal ini pun sudah bisa kita lihat. "Sekarang sudah marak, di mall juga ada," tuturnya.

Dia pun mengambil salah satu contoh video yang sempat ramai. Video seseorang di Asia Afrika tengah memperlihatkan kelaminnya. "Saya enggak tahu apakah ODGJ atau bukan. Kalau memang ODGJ harus dimasukan ke rumah sakit jiwa, kalau orang normal bagusnya kita mengingatkannya," ujarnya.

Tentu saja, sanksi harus dikenakan pada orang yang melanggar aturan dan ketertiban. Namun, sanksi tersebut pun jangan sampai memberatkan.

"Sanksi masih dibahas, kita belum putuskan bagusnya seperti apa. Opsinya juga belum ada. Ada pembahasan mau dikasih sanksi berupa denda, tapi kita juga enggak mau memberatkan pada orangnya," ucapnya.

Editor : Rizqa Leony Putri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dorong Generasi Muda Raih Prestasi, Pemkab Apresiasi Kelulusan Siswa SMPN 1 Kotabaru

57 tahun lalu

Musen VIII Dewan Kesenian Dilaksanakan, Pemkab Kotabaru Dukung Kemajuan Seni Budaya

57 tahun lalu

Pemkab Kotabaru Gelar Festival B2SA, Kenalkan Aneka Bahan Pangan Lokal

57 tahun lalu

Liburan Eksotis di Novotel Lombok Resort and Villas, Hemat hingga 25 Persen!

57 tahun lalu

Grand Opening Mitra10 Pengayoman, One Stop Shopping #SelengkapItu dengan Promo Menarik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal