"Kalau ini tidak. Formatur malah ditentukan berdasarkan hasil pramuscab yang dilakukan tanggal 3 November di kantor DPW PPP Jabar. Ini tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," ujarnya.
PPP, tutur Asep, sudah jelas mengatur bahwa keabsahan legalitas formatur dibahas langsung oleh peserta muscab. "Jadi yang berhak menyetujui formatur itu peserta muscab, bukan pengurus DPC," tutur Asep.
Selain tidak sesuai aturan, dengan adanya formatur yang bukan hasil kesepakatan peserta muscab ini, Asep khawatir akan terjadi persoalan selama proses tersebut. "Kenapa? Karena formatur hasil pramuscab itu tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, kami juga tidak mau muscab ini ada intevensi dan intimidasi dari pihak manapun yang memiliki kepentingan," ucapnya.
Ketua PAC PPP Kecamatan Batununggal Ari Syahbani mengatakan, dari 26 kecamatan, sebanyak 21 ketua PAC seperti dari Andir, Sukajadi, Cicendo, Gedebage, Buahbatu, Bandung Kidul, Rancasari, dan Regol sepakat walk out dari arena muscab akibat hal tersebut. Dia menilai, pemilihan formatur yang dipaksakan ini menandakan adanya intervensi dari DPC termasuk dalam pemilihan ketua periode baru.
"Ini juga membuktikan tidak adanya kepercayaan dari DPC kepada PAC. Padahal kami hadir di muscab, sehingga kami berhak menentukan sikap," kata Ketua PAC PPP Kecamatan Batununggal.