Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

Agus Warsudi
Doni Salmanan saat mengikuti sidang secara online dari Lapas Jelekong, Kabupaten Bandung. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id -Crazy rich Bandung Doni Salmanan dituntut hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar, Rabu (16/11/2022). Doni dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan penggelapan dengan modus binary option aplikasi Quotex.

Terkait tuntutan itu, Forman Arif, kuasa hukum Doni Salmanan mengatakan, kepada majelis hakim, memohon waktu dua pekan untuk menyusun nota pembelaan. 

Sebab, selain menanggapi tuntutan jaksa, kata Firman Arif, nota pembelaan itu juga disiapkan untuk menanggapi beban biaya restitusi korban.

"Menurut kami, semua dana berdasarkan fakta persidangan itu tidak semua dari Quotex. Itu nanti kami jabarkan di nota pembelaan," kata Firman Arif seusai sidang di PN Bale Bandung.

Namun, ketua majelis hakim Achmad Satibi memberikan waktu satu pekan kepada Doni Salmanan dan kuasa hukumnya untuk menyusun nota pembelaan sebelum pembacaan vonis.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Tuntutan Doni Salmanan Ditunda, JPU Akomodasi Restitusi bagi Korban

57 tahun lalu

Doni Salmanan Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini, Korban Geruduk PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Dugaan Penipuan Binary Option, JPU Minta Ibu dan Istri Doni Salmanan Hadir di Sidang

57 tahun lalu

Sidang Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Memanas, Korban Merasa Tertekan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal