"Tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejari Kabupaten Bandung sebanyak 17 orang," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jabar Didi Suhardi saat konferensi pers di kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata (Riau), Selasa (5/7/2022).
Berikut nama-nama 17 jaksa yang bakal menuntut Doni Salmanan:
1. Baringin Sianturi SH MH.
2. Heru Saputra SH MHum.
3. Dinar Galuh Sangesti SH MH.
4. Kristanto Trinoviandri SE SH MH.
5. Ikhsan Nasrulloh SH.
6. Akhiruddin SH MH.
7. Totok Alim Prawiro Widodo SH MH.
8. Ahmad Muhtaram SH MH.
9. M Amriansyah SH MH.
10. Romlah SH MH.
11. Andrie Dwi Subianto SH MH.
12. Dizki Liando SH.
13. Agus Rahmat SH.
14. Sima Simson Silalahi SH.
15. Devi Suryani SH MH.
16. Moslem Haraki SH.
17. Oki Sadarina SH.
Doni Salmanan dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dia terancam hukuman 20 tahun penjara.