Doni Salmanan Akan Ajukan Kasasi ke MA, Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Doni Salmanan saat memamerkan motor dan mobil mewah, sebelum kasus penipuan binary option Quotex dan TPPU menjeratnya. (FOTO: INSTAGRAM)

BANDUNG, iNews.id - Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan tak terima divonis lebih berat 8 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Karena itu, Doni mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

"Oh jelas (mengajukan upaya hukum kasasi ke MA). Kami akan melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut ke MA," kata diIkbar Patriana, kuasa hukum Doni Salmanan kepada wartawan melalui telepon, Rabu (22/2/2023).

Ikbar Patriana menyatakan, pengajuan kasasi segera dilakukan. Putusan kasasi nanti diharapkan lebih ringan dibandingkan vonis PT Bandung dan PN Bale Bandung. 'Sesegera mungkin lah (diajukan)" ujar Ikbar Patriana.

Sementara itu, Humas PT Bandung Jesayas Tarigan mengatakan, Doni diberikan waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap seusai materi putusan PT Bandung diberitahukan secara resmi oleh PN Bale Bandung. 

"(Terdakwa Doni Salmanan) punya hak untuk mengajukan kasasi dengan tenggat waktu 14 hari terhitung sejak diberitahukan secara resmi kepada terdakwa tentang keputusan Pengadilan Tinggi," kata Jesayas Tarigan di PT Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung Rabu (22/2/2023).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Aset Doni Salmanan Disita Negara

57 tahun lalu

Putusan Banding PT Bandung, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pesona Gigi Ruwanita, Mantan Istri Doni Salmanan yang Hobi Riding

57 tahun lalu

Belasan Motor dan Mobil Mewah Bakal Dikembalikan ke Doni Salmanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal