Infografis Aset Doni Salmanan Disita Negara

Antara
Infografis putusan Pengadilan Tinggi terhadap terdakwa Doni Salmanan

BANDUNG, iNews.id - Harta benda terdakwa perkara investasi opsi biner Doni Salmanan dirampas untuk negara. Hal itu berdasarkan dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
 
"Kalau di pengadilan negeri dakwaan kedua alternatif pertama tidak terbukti maupun yang keduanya, tapi di pengadilan tinggi dakwaan pertama alternatif pertama terbukti," kata Humas PT Bandung, Jesayas Tarigan, Rabu (22/1/2023).
 
Adapun harta benda Doni Salmanan yang dirampas untuk negara merupakan sejumlah barang bukti dari poin 33 hingga poin 136. Barang bukti dalam poin-poin itu terdiri dari sejumlah kendaraan mewah, aset rumah, uang, hingga barang-barang berharga lainnya.
 
Namun Jesayas mengatakan, perampasan barang bukti untuk negara itu nantinya tidak untuk dikembalikan kepada para korban, melainkan dilelang dan diserahkan kepada negara.
 
"Aset berupa barang berharga itu nanti dilelang, itu bagian kejaksaan," katanya.
 
Dia menjelaskan, pengajuan restitusi dari jaksa yang menginginkan harta benda Doni Salmanan dikembalikan ke para korban itu tidak bisa diakomodir.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Putusan Banding PT Bandung, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

57 tahun lalu

Infografis Viral 17+8 Tuntutan Rakyat, Hentikan Kekerasan hingga Reformasi DPR

57 tahun lalu

Infografis Trump Tuduh Obama Pimpin Kudeta, Perintahkan Penangkapan

57 tahun lalu

Infografis Nadiem Berpeluang Jadi Tersangka Korupsi Laptop Kemendikbud?

57 tahun lalu

Infografis Jepang bakal Blacklist Pekerja RI? 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal