Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pesona Gigi Ruwanita, Mantan Istri Doni Salmanan yang Hobi Riding
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

Selasa, 21 Februari 2023 - 21:48:00 WIB
Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara
Pengadilan TInggi Bandung memvonis Doni Salmanan dengan hukuman 8 tahun penjara. (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pengadilan Tinggi (PT) Bandung memperberat hukuman Doni Salmanan, terdakwa kasus aplikasi investasi Quotex, menjadi 8 tahun penjara. Selain itu, Doni juga wajib membayar denda Rp1 miliar.

Vonis majelis hakim PT Bandung dalam sidang putusan banding tersebut lebih berat dibandingkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung yang hanya menghukum Doni 4 tahun penjara.

Walaupun lebih berat dari vonis PN Bale Bandung, namun vonis PT Bandung itu lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Bale Bandung yang menuntut Doni dengan hukuman 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara  selama delapan tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian amar putusan banding1/Pid.Sus/2023/PT BDG yang tertuang di laman sistem penelusuran informasi perkara PN Bale Bandung, Selasa (21/2/2023).

Sidang putusan banding itu dipimpim oleh ketua majelis hakim Catur Irianto ini dengan hakim anggota Hidayatul Manan dan Agus Suwargi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut