Doni Salmanan Akan Ajukan Kasasi ke MA, Tak Terima Divonis 8 Tahun Penjara

Agus Warsudi
Doni Salmanan saat memamerkan motor dan mobil mewah, sebelum kasus penipuan binary option Quotex dan TPPU menjeratnya. (FOTO: INSTAGRAM)

Jesayas Tarigan menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Doni Salmanan berbentuk campuran kumulatif dan alternatif. Di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, dakwaan TPPU tidak terbukti, tapi di PT Bandung terbukti. "Itu (menyebarkan berita bohong) dakwaan pertama, yang kedua TPPU," ujar dia.

Hakim menjatuhkan vonis lebih berat kepada Doni Salmanan, tutur Jesayas Tariga, karena sejumlah pertimbangan dan hal-hal yang memberatkan. Doni menikmati hasil kejahatan dan banyak korban.

"Pertimbangan hal yang memberatkan itu dia sudah menikmati kejahatannya, itu yang terutama dan banyak korban," tutur Jesayas Tarigan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Infografis Aset Doni Salmanan Disita Negara

57 tahun lalu

Putusan Banding PT Bandung, Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Perberat Hukuman Doni Salmanan Jadi 8 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pesona Gigi Ruwanita, Mantan Istri Doni Salmanan yang Hobi Riding

57 tahun lalu

Belasan Motor dan Mobil Mewah Bakal Dikembalikan ke Doni Salmanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal