Hal tersebut sebagaimana disampaikan dalam hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra :
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Waktu untuk mengganti puasa Ramadhan boleh dilakukan tidak berurutan atau boleh dilakukan kapan saja selama masih dalam batas waktu yang ditentukan.
Itulah uraian mengenai doa ganti puasa Ramadhan untuk wanita haid. Dalam keadaan tertentu, seorang muslim memang terpaksa harus meninggalkan puasa Ramadhan. Misalnya saja wanita haid, nifas, orang sakit, musafir, atau kondisi darurat yang lain. Namun, mereka yang meninggalkan puasa tersebut wajib mengganti di luar bulan Ramadhan jika sudah tidak dalam kondisi-kondisi tersebut. Wallahualam bissawab