JAKARTA, iNews.id - Doa ganti puasa karena haid patut diketahui setiap Muslimah. Ketika seorang Muslimah meninggalkan puasa Ramadhan karena suatu hal, khususnya haid dan nifas, maka harus mengganti puasa wajib tersebut di luar bulan Ramadhan.
Mengganti puasa Ramadhan sering disebut dengan qadha puasa. Qadha dalam Bahasa Arab bisa diartikan hukum dan penunaian. Namun secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai mengerjakan kewajiban (ibadah) setelah terlewat waktunya.
Dalil mengenai qadha puasa Ramadhan salah satunya termaktub dalam firman Allah SWT:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ (١٨٤
Artinya; “Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, Maka Itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Qs. Al-Baqarah: 184)