Ditreskrimsus Polda Polda Jabar Sita 200 Bal Pakaian Bekas Impor di Gedebage Bandung

Agus Warsudi
Antara
Ditreskrimsus Polda Jabar dan PPNS Kemendag menyita 200 bal pakaian bekas dari sebuah gudang di Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung. (FOTO: ANTARA)

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menyita sekitar 200 bal pakaian bekas impor atau thrifting dari sebuah gudang di kawasan Pasar Induk Gedebage, Kota Bandung. Penyitaan tersebut dilakukan pada Selasa (21/3/2023).

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu dilakukan diduga terkait tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Kegiatan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian Perdagangan (Kemendag)," kata Kabid Humas Polda Jabar, Rabu (22/3/2023).

Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan, ratusan bal pakaian bekas itu disita dari sebuah gudang di Pasar Induk Gedebage.

Kronologi penyitaan, ujar dia, petugas Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat menerima laporan terkait aktivitas penurunan muatan di lokasi tersebut.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calon Masinis Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dilatih Gunakan Simulator, Apa Tujuannya?

57 tahun lalu

Kisah Pekerjaan Unik Jadi Pacar Sewaan di Kota Bandung

57 tahun lalu

Usung Konsep Intimate Royal Homey Dining, Plataran Hadir di Kota Bandung

57 tahun lalu

Waketum Partai Perindo Ferry Kurnia Gelar Lomba Video Pendek bagi Warga Kota Bandung dan Cimahi 

57 tahun lalu

Ridwan Kamil Larang Perdagangan Baju Bekas Impor, Ini Respons Pedagang di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal