Ditreskrimsus Polda Jabar Tangkap 3 Pembajak Hak Siar Pertandingan Liga Inggris

Agus Warsudi
Ditreskrimsus Polda Jabar mengungkap kasus penyiaran Liga Inggris ilegal. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Dalam kasus ini, tutur Kabid Humas Polda Jabar, penyidik ditreskrimsus Polda Jabar telah memeriksa sejumlah saksi dan juga saksi ahli di bidang ITE, bidang pidana serta saksi ahli bidang merk dan indikasi geografis.

Di tempat sama, Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, penyidik melakukan penyelidikan kasus ini setelah mendapat laporan pada 30 April 2023 lalu. “Selain (siaran bola illegal) itu, didapati unggahan, foto-foto postingan pada akun tersebut yang di dalamnya membuat dapat diaksesnya muatan perjudian. Itu melanggar pasal 27 ayat 2. Kami melakukan profiling terhadap pemegang akun hingga didapati tiga orang tersangka,” kata Dirkrimsus Polda Jabar.

Dalam kasus ini sejumlah barang bukti turut disita. Di antaranya, dua unit ponsel, akun WhatsApp, akun media sosial Instagram, hingga buku rekening. Para tersangka dijerat pasal 48 ayat (1) JO pasal 32 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (2) JO pasal 27 ayat (2) UU ITE NO. 19 tahun 2016 tentang perubahan UU ITE NO. 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 25 ayat (2) huruf A UU NO. 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Mereka terancam hukuman maksimal 8 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Diduga sudah menjalankan bisnis ini selama setahun. Mereka menjual akses dengan harga Rp50.000. Setiap siaran bola, terdapat Rp14.000 orang yang bisa mengaksesnya.

Modus itu dilakukan secara otodidak karena para tersangka belum mendapat pekerjaan. Dari sisi pelapor, estimasi kerugian yang diderita menurut perhitungan semantara sebesar Rp 1 miliar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Update Kasus Pembunuhan Ibu-Anak di Subang, Polda Jabar Kembali Periksa 19 Saksi

57 tahun lalu

Bertegangan 27,5 KV, Polda Jabar Ingatkan Warga Bahaya Sengatan Listrik KCJB

57 tahun lalu

Satgas TPPO Polda Jabar Selamatkan 4 Warga Cianjur dari Jerat Sindikat Perdagangan Orang

57 tahun lalu

Polda Jabar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang ke Timur Tengah, Tangkap 110 Pelaku 

57 tahun lalu

Polda Jabar: Orang Ngaku Bisa Bantu Loloskan Pendaftar Seleksi Bintara Polri Dipastikan Penipu 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal