Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang

Agus Warsudi
Pelaku TA (tengah, lingkaran merah) menjelaskan kepada petugas cara memindahkan gas LPG milik Pertamina ke tabung yang telah disiapkan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Dirreskrimsus Polda Jabar, pelaku TA memindahkan LPG dari tangki penampungan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi itu untuk dijual kepada pelaku S di Jakarta Barat. Pelaku S masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

Dari praktik ini, pelaku TA dapat memindahkan LPG ke dalam 60 tabung 50 kg non-subsidi setiap hari. Namun pelaku TA mengaku tidak tahu berapa harga jual LPG 50 kg karena tugas S (DPO) menjual ke konsumen di Jakarta Barat.

Berdasarkan surat jalan, LPG sebanyak 20.000 kg diambil dari kilang Eretan Indramayu untuk dikirimkan ke SPBE Linggarjati Subang bukan diarahkan ke TKP.

"Perbuatan pelaku diduga melanggar UU Nomor 35 Tahun 2001 ttg MIGAS yang telah dirubah ke UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau pasal 62 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen," tutur Dirreskrimsus Polda Jabar.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Pidato Lengkap Udin Sopir Angkot Bandung yang Bikin Kapolda Jabar Menangis 

57 tahun lalu

Rayakan Idul Adha, Polda Jabar dan Jajaran Bagikan 285 Sapi dan 577 Kambing Kurban

57 tahun lalu

569 Bintara Resmi Berpangkat Bripda, Kapolda Jabar: Jadilah Polisi yang Humanis

57 tahun lalu

Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Korban Haji Furoda Diimbau Lapor, Polda Jabar Siap Usut Kasus Penipuan Alfatih Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal