Ditreskrimsus Polda Jabar Bongkar Penyalahgunaan 20 Ton Gas LPG di Patokbeusi Subang

Agus Warsudi
Pelaku TA (tengah, lingkaran merah) menjelaskan kepada petugas cara memindahkan gas LPG milik Pertamina ke tabung yang telah disiapkan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

BANDUNG, iNews.id - Penyidik Unit I Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar membongkar kasus penyalahgunaan pengangkutan, penyimpanan, dan perniagaan bahan bakar gas LPG dengan angkutan truk tangki 20.000 kilogram (kg) atau 20 ton tanpa izin di Kabupaten Subang, Kamis (14/7/2022). Satu pelaku ditangkap dalam kasus ini.
 
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, penindakan dilakukan penyidik pada Kamis (14/7/2022) sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

Dalam kasus ini petugas mengamankan truk tangki (BULK) Pertamina berkapasitas 20.000 kg berpelat nomor polisi B 9154 UWX, satu unit truk B 9091 SBI, mengangkut tabung gas 50 kg (kosong) sebanyak 64 tabung, dan sepeda motor pelaku.

"Petugas mengamankan satu truk tanki (bulk) pertamina milik PT ER dengan pelat nomor B 9154 UWX mengangkut 20.000 kg gas LPG. Saat itu pelaku sedang memindahkan gas dari truk transportir ke dalam tabung penyimpanan di lokasi kejadian," kata DIrektur Reskrimsus Polda Jabar.

Tabung penampungan gas LPG milik pelaku di Desa Tanjungrasa, Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Petugas juga mengamankan terduga pelaku TA (42), warga Patokbeusi, yang berperan sebagai penanggung jawab. Setiap hari satu truk transportir masuk ke TKP untuk memindahkan gas LPG sebanyak 3.000 kg ke tangki penampungan. 

Setelah itu, gas LPG dimasukkan ke dalam tabung 50 kg non-subsidi. "Pelaku membayar Rp3.000.000 untuk setiap 3.000 kg LPG kepada oknum pengemudi truk tangki PT ER. Saat ini sopir truk tangki diperiksa petugas," ujar Kombes Pol Arief Rachman.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Pidato Lengkap Udin Sopir Angkot Bandung yang Bikin Kapolda Jabar Menangis 

57 tahun lalu

Rayakan Idul Adha, Polda Jabar dan Jajaran Bagikan 285 Sapi dan 577 Kambing Kurban

57 tahun lalu

569 Bintara Resmi Berpangkat Bripda, Kapolda Jabar: Jadilah Polisi yang Humanis

57 tahun lalu

Buntut Demo Anarkistis di Mapolda Jabar, Ketum Ormas GMBI Dituntut 10 Bulan Penjara

57 tahun lalu

Korban Haji Furoda Diimbau Lapor, Polda Jabar Siap Usut Kasus Penipuan Alfatih Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal