Pada April 2017, setelah masuk pengajuan Raperda RDTR, Neneng Rahmi diajak oleh Sekretaris Dinas PUPR untuk bertemu pimpinan DPRD di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi. Pada pertemuan tersebut, sekretaris Dinas PUPR menyampaikan permintaan uang dari pimpinan DPRD terkait pengurusan tersebut.
”Setelah Rancangan Perda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan,” kata Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/7/2019).
Namun, kata Saut, raperda tidak segera dibahas oleh Pokja Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan. Pada perkembangannya didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses, Neneng Rahmi harus bertemu dengan Sekda Jabar Iwa Karniwa.
”Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa tersangka IWK (Iwa Karniwa) meminta uang Rp1 miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi,” ujarnya.
Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian, Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi. Pada Desember 2017, uang diserahkan Neneng melalui perantara pada Iwa Karniwa dalam dua tahap. Uang itu bernilai total Rp900 juta.