Saya akan menaati, mengikuti serta bersikap kooperatif sebagai bentuk tanggungjawab saya untuk turut membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi.
Saya menghormati penetapan ini sebagai proses saya memperoleh keadilan dan kebenaran di mata hukum.
Terima kasih banyak
Ttd
Iwa Karniwa
KPK sebelumnya menetapkan Sekda Provinsi Jabar 2015-sekarang, Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. Iwa diduga menerima uang Rp900 juta dari yang diminta Rp1 miliar.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, penetapan Iwa terkait dengan pembahasan substansi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017. RDTR untuk memuluskan proyek Meikarta ini awalnya dibahas di DPRD Bekasi.
Neneng Rahmi Nurlaili (tersangka) selaku Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi pada 2017 diketahui telah menerima sejumlah uang terkait dengan pengurusan Perda RDTR tersebut. Uang itu untuk diberikan kepada beberapa pihak dengan tujuan memperlancar proses pembahasannya.