BANDUNG BARAT, iNews.id - Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat (KBB) sudah menerima beberapa laporan terkait THR. Disnakertrans KBB berjanji segera menindaklanjuti laporan tersebut bekerja sama dengan unit pelaksana teknis (UPT) pengawasan.
"Sudah ada laporan tapi kami belum lihat detailnya soal apa. Kami akan tindak lanjuti dan monitoring langsung dengan mendatangi perusahaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Panji Hermawan, Senin (25/4/2022).
Meskipun belum secara detail laporan THR yang disampaikan seperti apa, namun Panji menyebutkan akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Mengingat THR adalah hak setiap karyawan dan harus diberikan perusahaan tepat waktu.
Semua perusahaan di KBB wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh atau pekerja, paling lambat hari ini, Senin (25/4/2022). Hal tersebut mengacu kepada Permenaker 6 Tahun 2016.
Selain itu, mengacu kepada surat edaran Menteri Ketenagakerjaan terbaru, THR wajib dibayarkan 7 hari sebelum lebaran. "Ya itu artinya hari ini wajib dibayarkan (THR), sesuai dengan edaran Menaker terbaru," ujarnya.