Disnakertrans KBB Terima Aduan soal THR, Panji Hermawan: Kami Akan Datangi Perusahaannya

Adi Haryanto
Ilustrasi THR. Disnakertrans KBB menerima beberapa pengaduan terkait THR. (Foto: Istimewa)

Panji Hermawan berdasarkan perhitungan, besaran THR sama dengan satu bulan gaji. Semua perusahaan di KBB juga dilarang melakukan pembayaran dengan mode dicicil, jika itu dilakukan tanpa alasan kuat masuk pelanggaran.

Apabila ditemukan perusahaan belum membayar THR pada 7 hari sebelum Idul Fitri atau lebih dari 7 hari sebelum Idul Fitri, Disnakertrans mengimbau kalangan buruh melaporkan ke Posko pengaduan THR di kantor Disnakertrans. 

"Kalau ada laporkan ke kami, di posko pengaduan yang ada di kantor Disnakertrans, kompleks Pemda KBB," tutur Panji Hermawan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terbukti Buang Limbang ke Citarum, PMA di KBB Diusulkan Dapat Sanksi dari KLHK

57 tahun lalu

Waspadai Pasar Tradisional di Jalur Cianjur-KBB, Bisa Jadi Sumber Kemacetan

57 tahun lalu

Hilang 2 Hari di Hutan Bambu KBB, Kakek Apri Ditemukan Lemas di Semak-semak

57 tahun lalu

4 Planet Sejajar Bikin Heboh Warga KBB, Ini Penjelasan Observatorium Bosscha

57 tahun lalu

Takut Longsor Susulan, Warga Gunungghalu KBB Masih Bertahan di Tempat Pengungsian

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal