Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, perusahaan di KBB diminta untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan pemerintah.
Besaran THR pekerja yang telah kerja 12 bulan secara terus menerus adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.
"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Jadi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai aturan," kata Bupati Bandung Barat.