Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor

Adi Haryanto
Disnakertrans KBB membuka posko pengadulan THR keagamaan 2023. (FOTO: ADI HARYANTO)

Sebelumnya, Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan mengatakan, perusahaan di KBB diminta untuk membayar THR kepada pekerja tepat waktu sesuai aturan pemerintah.

Besaran THR pekerja yang telah kerja 12 bulan secara terus menerus adalah sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan proporsional.

"THR itu merupakan bagian dari pendapatan non upah. Jadi wajib diberikan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh sesuai aturan," kata Bupati Bandung Barat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan di KBB Ditargetkan Rampung H-7

57 tahun lalu

Siswa Sespimmen Lemdiklat Polri Salurkan Sembako untuk Warga Lembang KBB

57 tahun lalu

Operasi Pasar Murah Ramadhan Diserbu Warga KBB, 28.000 Paket Sembako Disiapkan

57 tahun lalu

Hengki Kurniawan Usulkan 1 Nama Calon Sekda KBB ke Pemprov Jabar

57 tahun lalu

3 Kali Bencana Pergerakan Tanah Landa Tarikolot KBB, Puluhan Rumah Rusak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal