Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jelang Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan di KBB Ditargetkan Rampung H-7
Advertisement . Scroll to see content

Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor

Kamis, 06 April 2023 - 20:00:00 WIB
Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor
Disnakertrans KBB membuka posko pengadulan THR keagamaan 2023. (FOTO: ADI HARYANTO)
Advertisement . Scroll to see content

Sebab THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh oleh perusahaan. "Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil," ujar dia. 

Di KBB tercatat ada sebanyak 800 perusahaan besar dan kecil. Imbauan dan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini. 

Kebijakan tersebut juha mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Pemerintah di daerah diminta membuat posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan.

"Instruksi dari Kemenaker sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil," ujar dia. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut