Disnaker KBB Buka Posko Pengaduan, Pekerja Tak Dapat THR Diimbau Lapor

Adi Haryanto
Disnakertrans KBB membuka posko pengadulan THR keagamaan 2023. (FOTO: ADI HARYANTO)

Sebab THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh oleh perusahaan. "Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil," ujar dia. 

Di KBB tercatat ada sebanyak 800 perusahaan besar dan kecil. Imbauan dan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini. 

Kebijakan tersebut juha mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan. 

Pemerintah di daerah diminta membuat posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan.

"Instruksi dari Kemenaker sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil," ujar dia. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Mudik Lebaran, Perbaikan Jalan di KBB Ditargetkan Rampung H-7

57 tahun lalu

Siswa Sespimmen Lemdiklat Polri Salurkan Sembako untuk Warga Lembang KBB

57 tahun lalu

Operasi Pasar Murah Ramadhan Diserbu Warga KBB, 28.000 Paket Sembako Disiapkan

57 tahun lalu

Hengki Kurniawan Usulkan 1 Nama Calon Sekda KBB ke Pemprov Jabar

57 tahun lalu

3 Kali Bencana Pergerakan Tanah Landa Tarikolot KBB, Puluhan Rumah Rusak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal