Sebab THR merupakan hak pekerja yang harus diberikan secara penuh oleh perusahaan. "Aturan dari pusat, THR harus sudah dibayarkan paling lambat 11 April 2023 dan harus diberikan penuh tanpa dicicil," ujar dia.
Di KBB tercatat ada sebanyak 800 perusahaan besar dan kecil. Imbauan dan pengawasan akan dilakukan bersama unsur terkait agar tidak ada pelanggaran dalam pemberian THR keagamaan ini.
Kebijakan tersebut juha mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan M/2HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pemerintah di daerah diminta membuat posko untuk konsultasi dan penegakan hukum THR Keagamaan.
"Instruksi dari Kemenaker sangat jelas, bahwa perusahaan tidak boleh membayarkan THR dengan dicicil," ujar dia.