Dishub Jabar: Pelanggar Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 Bisa Disanksi Pidana

Agung Bakti Sarasa
Petugas di posko penyekatan memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

"Jadi sudah jelas eksplisit dan dijelaskan (dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan adendum), sudah clear (jelas). Di sana dijelaskan yang dikecualikan itu yang emergency, persalinan, hamil, meninggal, sakit keras dan sejenisnya," ujar Hery.

Selain itu, pengecualian juga berlaku bagi pelaku perjalanan dalam rangka tugas, dalam rangka kedinasan ASN, Polri, pegawai swasta, pekerja informal, dan masyarakat umum dengan syarat menyertakan surat izin (print out) atasan atau kepala desa. "Syarat lainnya, menyertakan pula keterangan bebas dari Covid-19 dengan berbagai metode," tutur Kadishub Jabar.

Oleh karena itu, Hery meminta masyarakat menahan diri melakukan perjalanan mudik demi keselamatan bersama. Selain itu, warga diharapkan tidak melakukan rekayasa syarat perjalanan demi lolos dari jeratan larangan mudik.

Dia memperingatkan masyarakat Jabar agar tidak coba-coba melakukan pelanggaran pemalsuan dokumen izin perjalanan dan dokumen kesehatan. Pasalnya, akan ada delik pemalsuan pidana yang akan diproses pihak kepolisian.

Ancaman sanksi pidana juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan modus mengirimkan barang-barang terlebih dahulu, kemudian berpakaian ala kadarnya seperti dengan mengenakan sandal jepit seperti tidak akan bepergian jauh. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Bawa Bukti Hasil Swab dan Tolak Rapid Test Antigen, Pemudik Diputar Balik di Garut

57 tahun lalu

Mudik Dilarang, Berikut Sejumlah Titik Penyekatan di Tol Cipali

57 tahun lalu

Pemudik di Jalur Pantura Cirebon Dirapid Tes di Tempat, Positif Langsung Karantina

57 tahun lalu

Kendaraan Padati Tol Cipali Cirebon, Pemudik Melenggang Tanpa Pemeriksaan

57 tahun lalu

Disekat di Jalur Pantura Cirebon, Pemudik Bandel Gagal Pulang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal