Dishub Jabar: Pelanggar Larangan Mudik 6-17 Mei 2021 Bisa Disanksi Pidana

Agung Bakti Sarasa
Petugas di posko penyekatan memeriksa kendaraan yang hendak masuk ke Kabupaten Garut. (Foto: Antara)

"Kami paham dan memang berat. Di mental sudah ingin pulang kampung ketemu orang tua dan dari sisi ekonomi banyak yang dirugikan, tapi perlu dipahami kerugian lebih besar, lama, dan panjang kalau kita melanggar larangan," ujar Hary.

Mudik di tengah pandemi Covid-19, tuturnya, bakal memicu risiko luar biasa. Pasalnya, orang tua di kampung halaman berisiko besar terpapar Covid-19 dari anak maupun sanak saudara yang mudik yang tidak terdeteksi terjangkit Covid-19, apalagi jika para orang tua memiliki komorbid.

"Di kota rumah sakit banyak, tapi kalau di daerah tidak sebanyak di kota. Ketika mereka (orang tua) kritis  kemudian hanya dirawat di rumah dan pada akhirnya meninggal bagaimana? Jangan seperti di India," tutur Kadisub. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tak Bawa Bukti Hasil Swab dan Tolak Rapid Test Antigen, Pemudik Diputar Balik di Garut

57 tahun lalu

Mudik Dilarang, Berikut Sejumlah Titik Penyekatan di Tol Cipali

57 tahun lalu

Pemudik di Jalur Pantura Cirebon Dirapid Tes di Tempat, Positif Langsung Karantina

57 tahun lalu

Kendaraan Padati Tol Cipali Cirebon, Pemudik Melenggang Tanpa Pemeriksaan

57 tahun lalu

Disekat di Jalur Pantura Cirebon, Pemudik Bandel Gagal Pulang Kampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal