Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Larang Warga Gunakan Racun untuk Cari Ikan

Ilham Nugraha
Pelepasan ikan di Sungai Cibatu Sukabumi dan sosialisasi pelestarian ekosistem perairan. (FOTO: ISTIMEWA)

SUKABUMI, INews.id - Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi melarang warga menggunakan racun untuk mencari ikan. Sebab, penggunaan racun sangat berbahaya bagi ekologi dan ekosistem sungai dan danau.

Susanti Mariam, Inovator Satu Joran, mengatakan, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi mengajak masyarakat berpartisipasi dalam usaha pelestarian ikan dan lingkungan. Langkah-langkah yang dapat dilakukan meliputi menjaga kebersihan sungai, menanam pohon di sekitar sungai atau situ, tidak membuang sampah sembarangan, menghindari penggunaan alat tangkap berbahaya seperti setrum dan racun, serta berkolaborasi dalam mengawasi pembuangan limbah berbahaya ke sungai.

Untuk mencegah pencemaran sungai dan danau, kata Susanti Mariam, dinas perikanan giat melakukan sosialisasi dan memasang spanduk larangan. Musim kemarau menjadi waktu di mana penggunaan racun di sungai sering terjadi. 

"Aturan terkait larangan ini (penggunaan racuan) diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perikanan. Pasal 57 mengatur hukuman bagi mereka yang menyebabkan pencemaran atau kerusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungan, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 6 bulan atau denda maksimal Rp50 juta," kata Susanti Mariam, Kamis (31/8/2023).

Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan racun, Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi juga menebar 4.000 ekor ikan di Sungai Cimahi, Desa Cibatu, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Pelepasliaran itu implementasi program satu joran untuk menjaga keseimbangan ekosistem perairan.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Unjuk Rasa Berujung Ricuh, Massa dan Polisi Bentrok di Depan Gedung DPRD Sukabumi

57 tahun lalu

Live Streaming Promosikan Judi Slot, Gadis Cantik di Sukabumi Ditangkap

57 tahun lalu

Pakai Topeng dan Baju Seksi Promosikan Judi Online, YouTuber Sukabumi Ditangkap Polisi

57 tahun lalu

Pelajar SMA di Sukabumi Bacok Adik Kelasnya akibat Dendam

57 tahun lalu

Polres Sukabumi Panggil Oknum Kades Cikamunding, Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Perzinaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal