Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

Tim iNews
Polres Karawang menyelidiki kasus dugaan penipuan lowongan kerja setelah korban mengaku rugi Rp5 juta karena dijanjikan bisa masuk perusahaan. (Foto: Ist)

Berdasarkan laporan polisi, kejadian tersebut berlangsung pada 3 April 2026 di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang.

Polisi menduga kasus itu mengarah pada tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 492 dan/atau Pasal 486.

Saat ini, Satreskrim Polres Karawang masih mendalami dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan berkedok penerimaan kerja yang meminta sejumlah uang.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang meminta uang dengan iming-iming bisa memasukkan kerja. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti dan mencegah korban lainnya,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

BGN dan Polri Usut Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pelaku Akan Ditindak Tegas

57 tahun lalu

Penipuan Modus Jual Titik Dapur MBG di Batam, Korban Rugi Rp400 Juta

57 tahun lalu

Begini Modus Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Raup Duit Rp1,2 Miliar 

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Proyek KDMP di Boyolali Ditangkap, Tipu Korban Rp1,2 Miliar

57 tahun lalu

Waspada Modus Penipuan, BRI Pastikan Pengajuan KUR Tak Ditawarkan Secara Online

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal