Wagub Babel Divonis 4 Bulan Penjara Kasus Penipuan

iNews
Wakil Gubernur Babel Hellyana divonis 4 bulan penjara dalam kasus penipuan tagihan hotel senilai Rp22,2 juta oleh PN Pangkalpinang. (Foto: iNews).

PANGKALPINANG, iNews.id - Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, dijatuhi vonis 4 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang. Hellyana divonis dalam perkara penipuan yang merugikan korban sebesar Rp22,2 juta.

Dalam persidangan yang digelar di PN Pangkalpinang, suasana sempat riuh setelah majelis hakim membacakan putusan terhadap terdakwa Hellyana yang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan, sehingga dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan.

Putusan tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga terdakwa. Orang tua Hellyana tampak tidak kuasa menahan kesedihan dan menyatakan keyakinannya bahwa anaknya adalah sosok yang jujur.

"Nah terkait penahanan kita masih menunggu proses pengajuan penahanan kota," ujar Hellyana usai persidangan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Jual Beli Mobil Online Modus Segitiga Ditangkap, Raup Rp7 Miliar

57 tahun lalu

Sidang Kasus Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu, Terdakwa Teriak Sebut Bukan Pelaku Utama 

57 tahun lalu

Geger! 8 Tahanan Kabur dari Sel Polres Bangka

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Perkara Suap Proyek Jalan, Topan Ginting Eks Anak Buah Bobby Dituntut 5,5 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal