Keempat tersangka tersebut, tutur Lili, antara lain, mantan Bupati Indramayu Supendi (SP), eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa ES (CAS), pengusaha. "Saat ini, empat orang tersebut telah divonis majelis hakim tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap," tutur Lili.
Kasus tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain, yakni anggota DPRD Provinsi Jabar 2014—2019 dan 2019—2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM). "Saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," ucapnya.
Sementara itu, tersangka Ade Barkah mengaku akan mengikuti proses hukum yang dijalaninya saat ini. "Saya serahkan ke KPK saja. Semua proses hukum saya ikuti," kata Ade Barkah sebelum memasuki mobil tahanan KPK.
KPK menduga Ade Barkah menerima suap Rp750 juta, sedangkan Siti Aisyah diduga menerima Rp1,050 miliar. Ade Barkah dan Siti Aisyah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 56 Ayat (1) ke-1 KUHP.