Diduga Produksi Minyak Kita Ilegal, Pengusaha di Subang Ditangkap Polda Jabar

Agus Warsudi
Pengusaha berinisial K ditangkap Ditreskrimsus Polda Jabar karena diduga memproduksi minya goreng merek Minyak Kita secara ilegal. (Foto: Agus Warsudi).

Tersangka K, lanjut dia ditangkap anggota Subdit 1 Indag Ditreksrimsus Polda Jabar di pabrik ilegal miliknya di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Jabar.

Sebanyak sembilan saksi dan tiga saksi ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini. Tersangka telah melanggar UU RI Nomor 3 tahun 2014 Tentang Perindustrian, UU RI Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan, UU RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

"Tentang perindustrian ancaman hukumannya pidana penjara 5 tahun dan denda Rp3 miliar, tentang perdagangan pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp5 miliar, tentang perlindungan konsumen pidana penjara Rp5 tahun dan denda Rp2miliar," tutur Kabid Humas.

Direktur Ditreskrimsus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol Ade Sapari mengungkapkan, tersangka K telah memiliki pengalaman untuk memproduksi minyak goreng sawit untuk dijual. Tersangka K sebelumnya berkerja di perusahaan yang memproduksi minyak goreng sawit legal sebagai komisaris.

"Yang sudah dia produksi kurang lebih 44 ton dan kemudian diedarkan ke pengecer dengan harga di atas HET Rp15.700 sampai Rp16.000. Keuntungan yang dia dapat selama sebulan Rp266 juta. K baru beroperasi baru satu bulan," kata Kombes Ade

Menurutnya, botol yang diisi oleh minyak sawit tersebut penuh hingga 1 liter sesuai ketentuan. Namun tersangka mengisi botol di bawah 1 liter, dijual menggunakan merek Minyak Kita dengan harga di atas harga normal.

"Tersangka K sudah berpengalaman di perusahaan legal sebelumnya. Sehingga dia memiliki mesin-mesin untuk mengisi minyak ke dalam kemasan. Dia juga membuat kardus bertuliskan Minyak Kita. Minyak Kita ilegal buatan K didistribusikan di Kabupatne Subang dan sekitarnya," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

57 tahun lalu

Polda Jabar Kerahkan Tim Pengurai dan Rekayasa Lalin di GBLA, Antisipasi Konvoi Bobotoh

57 tahun lalu

Dedi Mulyadi Siapkan Bonus jika Persib Juara Liga: Ada Tenang Aja!

57 tahun lalu

6.115 Personel Gabungan Siaga di GBLA Jelang Laga Persib, Antisipasi Euforia Bobotoh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal