Diduga Jual BBM Subsidi dengan Jeriken, SPBU Cimuncang Sukabumi Disetop Beroperasi

Dharmawan Hadi
Kondisi SPBU Cimuncang Sukabumi yang tidak beroperasi dan dijadikan tempat parkir bagi warga sekitar. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)

SUKABUMI, iNews.id - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 33.43101 di Kampung Cimuncang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, tutup 4 hari. Penutupan tersebut diduga akibat sanksi yang diberikan Pertamina kepada SPBU tesebut.

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Sukabumi, Eten Rustadi membenarkan tidak beroperasinya SPBU Cimuncang akibat sanksi dari Pertamina.

"Iya, betul SPBU tersebut tutup. Karena kena sanksi Pertamina. Kami merasa prihatin, anggota kami kena sanksi karena tidak disiplin menyalahi aturan yang ditetapkan," ujar Eten kepada iNews.id, Kamis (6/7/2023).

Lebih lanjut Eten mengatakan, SPBU Cimuncang telah diberikan sanksi oleh pihak Pertamina dengan cara tidak diberi pasokan BBM atau tutup selama satu bulan serta untuk rentan waktu saksinya tergantung pihak Pertamina. 

"Untuk itu, kami memohon pengertiannya kepada masyarakat Kota dan Kabupaten Sukabumi bahwa BBM bersubsidi ada aturan yang harus ditaati oleh SPBU atau pembeliannya masyarakat," ujar Eten.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Perbandingan Harga Terbaru BBM Pertamina, Shell, BP AKR dan Vivo

57 tahun lalu

Kecelakaan di Gowa, Avanza Ringsek Tabrak Truk Antre Solar di SPBU

57 tahun lalu

Mobil Terbakar usai Keluar SPBU di Nganjuk, 2 Orang Terluka

57 tahun lalu

Viral! Ibu asal Probolinggo Nekat Bawa 2 Balita Ngemis dan Tidur di SPBU Sidoarjo

57 tahun lalu

Stok Solar di Sejumlah SPBU Majalengka Kosong 3 Hari, Sopir Truk Kesulitan Beroperasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal