INDRAMAYU, iNews.id - Satpol PP menyegel tempat kos di Blok Pilangsari, Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (3/10/2023). Penyegelan dilakukan pascapuluhan emak-emak menggeruduk lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi.
Petugas Satpol PP langsung memasang garis kuning di rumah indekos dengan memiliki 17 kamar itu. Proses penyegelan disaksikan oleh para emak-emak.
Kasi Trantib Kecamatan Jatibarang, Sarka, mengatakan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari keresahan warga. Apalagi, kos-kosan yang disewakan per jam itu tidak mengantongi izin.
Selain itu, lanjut Sarka, pemilik indekos juga tidak mengindahkan arahan dan imbauan yang telah diberikan oleh pihak berwenang sebelumnya.
"Kita sudah berikan imbauan juga arahan kepada pemilik sejak pertama kali kos-kosan ini dibangun pada tahun 2021, agar lengkapi dulu izinnya dan penghuni kos jangan sampai mengganggu warga sekitar," kata dia.