Diduga Jadi Tempat Maksiat, Kosan di Jatibarang Indramayu Disegel Satpol PP

Andrian Supendi
Anggota Satpol PP menyegel rumah kosan di Jatibarang, Indramayu karena diduga menjadi tempat maksiat. (Foto: iNews.id/Andrian Supendi)

INDRAMAYU, iNews.id - Satpol PP menyegel tempat kos di Blok Pilangsari, Desa Jatibarang Baru, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Selasa (3/10/2023). Penyegelan dilakukan pascapuluhan emak-emak menggeruduk lokasi yang diduga dijadikan tempat prostitusi.

Petugas Satpol PP langsung memasang garis kuning di rumah indekos dengan memiliki 17 kamar itu. Proses penyegelan disaksikan oleh para emak-emak.

Kasi Trantib Kecamatan Jatibarang, Sarka, mengatakan, penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari keresahan warga. Apalagi, kos-kosan yang disewakan per jam itu tidak mengantongi izin.

Selain itu, lanjut Sarka, pemilik indekos juga tidak mengindahkan arahan dan imbauan yang telah diberikan oleh pihak berwenang sebelumnya.

"Kita sudah berikan imbauan juga arahan kepada pemilik sejak pertama kali kos-kosan ini dibangun pada tahun 2021, agar lengkapi dulu izinnya dan penghuni kos jangan sampai mengganggu warga sekitar," kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Emak-emak Geruduk dan Segel Tempat Kos di Indramayu yang Diduga Jadi Lokasi Prostitusi

57 tahun lalu

Geger SD di Jember Disegel Ahli Waris, Warga Jebol Paksa Kunci Gembok Sekolah

57 tahun lalu

OTT Bupati Bekasi, KPK Segel Rumah Dinas Kajari di Cikarang

57 tahun lalu

Selain Ruang Kerja Bupati Bekasi, KPK Segel 3 Ruang Kepala Dinas

57 tahun lalu

KPK Tangkap 10 Orang dalam OTT di Bekasi, Ruang Kerja Bupati Ade Disegel!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal