Diduga Hasil Pencucian Uang, SPBU di Cikidang Sukabumi Disita Polisi

Dharmawan Hadi
Sebuah SPBU di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, disita polisi. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)


Akibat perbuatannya itu IS dan EK dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang–Undang Nomor 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Salah satu warga sekitar, Nurhayati (38) yang berjualan soto yang berada di depan SPBU Cikidang mengaku kaget karena tiba-tiba banyak orang dan polisi di sekitaran tempatnya berjualan. 

"Iya, kaget ga tau ada apa, itu barusan di pasang banner tulisannya disita, kurang tau penyebabnya. Setahu saya SPBU Cikidang ini sudah berdiri 3 tahun dan setiap harinya beroperasi seperti biasa, namun saya tidak tau pemilik pom bensinnya," ujar Nurhayati. 

Nurhayati yang sudah berjualan selama 2 tahun, mengakui bahwa SPBU tersebut jarang menyediakan BBM jenis Pertalite seperti pada umumnya, jadi tidak ramai orang yang membeli di SPBU tersebut. "Jadi ga begitu ramai pom bensinnya," ujarnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

KPK Periksa Politisi PDIP terkait Dugaan Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono

57 tahun lalu

Napi Korupsi Diduga Tepergok Jalan-Jalan ke Luar Lapas Semarang

57 tahun lalu

Deretan Mobil Mewah Selebgram Adelia Putri Disita Polisi gegara Dugaan Kasus Narkoba

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi dan TPPU, Sunjaya Eks Bupati Cirebon Divonis 7 Tahun Penjara dan Dimiskinkan

57 tahun lalu

Polda Jatim Sebut Gedung Graha Wismilak yang Disita Milik Polri, Ini Faktanya  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal