Sidang yang digelar pada Selasa (13/7/2021) siang itu dilaksanakan secara online di Jalan Mayor Utarya, Taman Kota Tasikmalaya. Hakim dengan terdakwa, jaksa, dan panitera terhubung melalui video conference.
Asep Lutfi Suparman, pemilik kedai kopi Look Up mengatakan, tempat usahanya terkena razia petugas karena melebihi jam operasional yang telah ditetapkan selama masa PPKM darurat.
"Saat itu ada beberapa teman dekatnya yang datang dan minum kopi bersama dirinya. Saya divonis majelis hakim denda Rp5 juta. Saya lebih memilih dipenjara selama 3 hari karena tidak punya uang buat bayar denda," kata Asep Lutfi.
Selama pandemi, terutama saat penerapan PPKM darurat, ujar Asep, pendapatan kedai kopi miliknya relatif kecil. Karena itu, Asep tidak bisa membayar denda Rp5 juta yang dijatuhkan kepadanya. "Penghasilan bersih dari jualan kopi gak bisa ketutup," ujar Asep.
Kedai kopi Look Up milik Asep buka pada sore hari. Pada hari-hari biasa, omset kedai kopinya bisa menghasilkan Rp500.000 hingga Rp1 juta. Namun selama PPKM darurat, omset kedai Loop Up menurun drastis hanya Rp100.000-Rp200.000.
"Saat PPKM darurat, banyak yang datang ingin minum kopi ditempat. Namun karena tidak bisa, mereka akhirnya batal dan tidak jadi minum kopi di kedai," tutur Asep.
Menurut Asep, denda yang dikenakan terlalu tinggi bagi pelaku usaha kecil. Meski begitu, Asep berpesan pada para pelaku usaha kecil harap bersabar dan semoga kondisi cepat kembali normal sehingga bisa kembali melakukan usaha.