Didatangi Kemenag, Al Zaytun Jelaskan Alasan Perempuan di Saf Depan Sholat Id

Andrian Supendi
Unsur Kantor Kemenag Indramayu saat menemui pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. (Foto: Istrimewa)

INDRAMAYU, iNews,id - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyampaikan hasil pertemuannya dengan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Pertemuan dengan pimpinan pompes Panji Gumilang itu terkait soal kontroversi pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1444 Hijriah.

Dari pertemuan itu, Kemenag Kabupaten Indramayu telah menerima penjelasan klarifikasi dari Pimpinan Al Zaytun terkait tata cara pelaksanaan Sholat Idul Fitri di ponpes tersebut, di antaranya polemik perempuan berada di saf terdepan.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Aan Fathul Anwar mengatakan, berdasarkan pandangan pihak Al Zaytun, adanya perempuan berada di saf terdepan merupakan salah satu bentuk memulyakan perempuan. 

"Jadi menurut pemahaman mereka (pihak Al Zaytun) bahwa perempuan itu tidak harus berada di sudut atau di ujung. Apakah salah katanya, ketika saya memulyakan seorang perempuan. Dan ternyata, perempuan yang ada di saf depan itu adalah istrinya syekh (Panji Gumilang)," kata dia, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (28/4/2023).

Aan juga mengungkapkan, soal saf pada Sholat Idul Fitri itu dibuat berjarak, pihak Al Zaytun menjelaskan kepadanya bahwa yang pertama mereka mengambil dasar hukum dari Surat Al Mujadilah ayat 11, di mana dalam surat itu disampaikan, berilah kelapangan di dalam majelis-majelis, maka lapangkanlah, niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Alumni Buka Suara terkait Polemik Salat Id Tidak Biasa di Ponpes Al Zaytun Indramayu

57 tahun lalu

Panji Gumilang Pulang ke Al-Zaytun, Disambut Histeris Ribuan Santri sampai Menangis

57 tahun lalu

Pakai Jas Hitam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

57 tahun lalu

Viral Jamaah Sholat Id Bubar, Ini Penjelasan Khatib Singgung Kecurangan Pemilu

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal