"Sekarang para pelakunya sudah kami amankan," ujar dia.
Karena para pelaku merupakan anak di bawah umur, kasus ini ditangani Unit PPA Reskrim Polres Sumedang. Rata-rata para pelaku berusia 14 - 16 tahun.
Kini mereka mendekam di lapas anak, dan terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman 15 tahun penjara.
"Meski mereka masih di bawah umur, namun proses hukum tetap berjalan," ujarnya.