"Tong sakali-kali deui, kudu jadi parhatian sabab Abah teh nyaah ka Agus (jangan sekali-kali lagi. Harus jadi perhatian, karena Abah sayang ke Agus)," tutur Jaja.
Restoratif justice diputuskan Kajari Cimahi di hadapan Jaksa Agung, ST Burhanuddin hingga Jampidum Fadil Zumhana. Keduanya pun menyetujui restoratif justice tersebut.
Jaksa Agung, ST Burhanuddin pun berbincang dengan Agus. Kepada Agus, Burhanuddin menyebut bahwa restoratif justice itu didasari pemberian maaf dari korban.
"Gus, hari ini jejak kamu menerima suratan. Kamu kasusnya tidak lagi sebagai tersangka, kamu sudah bebas dan ingat kebebasanmu itu tidak semata-mata atas kehendak jaksa, yang utamanya ada kata maaf, dimaafkan oleh Pak Jaja. Kamu harus berterima kasih kepada Pak Jaja," tutur Burhanuddin.
Burhanuddin pun sempat menyinggung kondisi kesehatan Agus yang diketahui mengidap TBC akut. Bahkan, Burhanuddin meminta Bupati Bandung Barat, Hengky Kurniawan untuk membantu pengobatan Agus.