Dace Arisandi menyatakan, LSM Kompak menyuarakan 5 poin tuntutan. Yakni, soal zonasi, penindakan terhadap oknum para kepala sekolah, panitia atau oknum lainnya yang terlibat dalam otak-atik sistem PPDB.
Selain itu, mengenai persoalan infak sekolah yang tidak diperbolehkan sesuai Pasal 12 Huruf B Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
Tidak boleh sekecil apa pun pihak komite sekolah meminta sumbangan kepada peserta didik atau orang tua murid. Lalu LSM Kompak juga meminta lebih proporsional terhadap penerimaan peserta didik baru.
"Terakhir kita menuntut ganti dan enyahkan ibu KCD Pendidikan Wilayah V dari Sukabumi. karena tidak mampu menjalankan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) selama 2 tahun berjalan ini. Tidak ada satu pun produk yang dilahirkan oleh KCD," ujar Dace Arisandi.
Ketua PB Himasi Danial Fadhilah mengatakan, kedatangan mahasiswa ke Kantor KCD Pendidikan Wilayah V Sukabumi merupakan bentuk kekecewaan terhadap sistem PPDB 2023 yang menyulitkan lulusan SMP melanjutkan ke sekolah negeri di Sukabumi.