Dewan Pengupahan Usulkan UMK KBB 2023 Naik 27 Persen, Buruh Minta Gubernur Setuju

Adi Haryanto
Dewan Pengupahan mengusulkan UMK KBB 2023 naik 27 persen atau Rp877.392,39 dibanding UMK 2022. Jika disetujui, UMK KBB 2023 jadi sebesar Rp4.125.675,67. (Foto: Ilustrasi)

Ketua FSPMI KBB menuturkan, usulan tersebut ditetapkan melalui rapat pleno dewan pengupahan. Sehingga menjadi percuma jika keputusannya tiba-tiba digugurkan. Apalagi, penetapan kenaikan UMK 27 persen berdasarkan survei kebutuhan hidup layak di tiga pasar setelah kenaikan BBM. 

"Dasarnya kan survei kebutuhan layak, walaupun sebenarnya besaran upah itu hanya cukup bagi buruh untuk bertahan hidup. Sementara kebutuhan lain untuk pendidikan atau lainnya tidak dihitung," tuturnya.

Untuk memastikan agar rekomendasi kenaikan UMK KBB tahun 2023 tidak berubah di meja gubernur, buruh dari KBB merencanakan bakal turun ke jalan dengan kekuatan penuh pada 1-2 Desember 2022. "Kami akan kawal usulan ini agar tak berubah dengan aksi di Gedung Sate," ucap Dede Rahmat.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

3 Sekolah di KBB Masih Terlibat Sengketa Lahan, Sempat Diwarnai Aksi Gembok

57 tahun lalu

Buih Putih Busuk Penuhi Saluran Pembuangan Air di Padalarang KBB, Diduga Limbah Industri

57 tahun lalu

Warga KBB 5 Hari Pergi dari Rumah Tanpa Kabar Ditemukan Tewas di Cihalimun Cipatat

57 tahun lalu

Sampling Anggota Belum Lengkap, 3 Parpol di KBB Diverifikasi Faktual Perbaikan

57 tahun lalu

Ngeri, BPBD KBB Sebut 93 Sekolah Berada di Dekat Sesar Lembang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal