Demo di Gedung Sate Bandung, PPNKRI Tuding Panji Gumilang Coreng Pendidikan Islam

Agung Bakti Sarasa
PPNKRI menilai pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah mencoreng lembaga pendidikan Islam. (Foto: iNews.id/Agung Bakti Sarasa)

Rizal tak sungkan menyebut pemerintah tidak mematuhi hukum apabila tidak memberikan tindakan tegas terhadap Panji dan Al-Zaytun. Oleh karenanya, rekomendasi tim investigasi diharapkan bisa sampai pada penindakan.

"Pembiaran itu sebenarnya pelanggaran hukum juga, crime by omission. Kejahatan dengan pembiaran. Ini 20 tahun aspek politik, ideologis kejahatan yang dia lakukan," katanya.

Disinggung soal dugaan penyimpangan dan pelanggan apa saja yang sudah dilakukan Panji Gumilang, Rizal menjelaskan, ada beberapa yang bisa diketahui, seperti soal aturan salat Idul Fitri yang memperbolehkan jemaah perempuan ada di antara laki-laki. 

"Kemudian ada khutbah jumat boleh perempuan, juga (saf salat) direnggangkan, zakat diminimalisir tapi yang dikembangkan infaq sadakah dalam rangka mencari dana untuk kepentingan Al Zaytun, atau mungkin kepentingan instansi-instansi yang memback up-ya," tutur dia. 

Untuk diketahui, kasus Al-Zaytun saat ini ditangani langsung oleh Menkopolhukam, Mahfud MD. Dia menduga telah terjadi tindak pidana di Al-Zaytun yang dilakukan kepada perorangan atau pribadi.

"Nanti, itu akan diumumkan secara resmi dalam waktu tidak terrlalu lama. Pasal-pasal apa yang akan dikenakan," ujar Mahfud seusai memimpin rapat untuk mendengar perkembangan investigasi Ponpes Al Zaytun di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (24/6/2023).

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kasus Ponpes Al-Zaytun, MUI Temukan Indikasi Penyimpangan hingga Penodaan Agama

57 tahun lalu

Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana di PN Indramayu, Kasus Apa?

57 tahun lalu

Panji Gumilang Pulang ke Al-Zaytun, Disambut Histeris Ribuan Santri sampai Menangis

57 tahun lalu

Pakai Jas Hitam, Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Bebas dari Lapas Indramayu

57 tahun lalu

Panji Gumilang Dituntut 1,5 Tahun Penjara Kasus Penistaan Agama 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal