Pemprov Jabar Resmi Terapkan WFA bagi ASN, Bupati Majalengka: Perlu Kajian Mendalam

Inin nastain
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengaku perlu kajian mendalam dalam penerapan WFA. (Foto: iNews.id/Inin Nastain)

MAJALENGKA,iNews.id - Pemprov Jawa Barat (Jabar) resmi menerapkan sistem kerja dinamis atau work from anywhere (WFA). Peresmian WFA dilakukan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (19/6/2023) pekan lalu.

Menyikapi kebijakan tersebut, Bupati Majalengka Karna Sobahi menjelaskan, perlu ada kajian mendalam untuk menerapkan hal serupa di daerah yang dipimpinnya. "Tentu ini kajiannya harus matang ya," kata Karna, Senin (26/6/2023).

Dijelaskannya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk menerapkan WFA itu. Kemampuan pegawai, menjadi salah satu poin yang harus mendapat perhatian dalam penerapan kebijakan tersebut.

"Karena kan menyangkut seleksi dan identifikasi terhadap kemampuan pegawai. Jadi tidak sembarang Kita menerapkan work from anywhere itu. Karena menyangkut kemampuan orang sih," kata dia. 

Di luar itu, jelas dia, komitmen dari para pegawai juga mutlak diperlukan untuk memberlakukan WFA tersebut. Sebab, jelas dia, dengan WFA, pegawai akan melaksanakan tugasnya di luar pantauan langsung dari pimpinan.

"Kemampuan, nalar juga. Komitmen. Misalkan, seseorang bekerja disiplin tanpa ada atasan, umpamanya. Itu komitmen," kata Bupati.

Senada, Sekda Majalengka Eman Suherman mengatakan, perlu kesiapan yang maksimal untuk penerapan WFA. "Kalau Pemprov kan memang mungkin sudah memenuhi syarat untuk itu. Di kita, masih butuh kajian. Karena banyak hal yang harus diperhatikan," tutur dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Isi Perpres 21 Tahun 2023: ASN Bisa Kerja dari Mana Saja!

57 tahun lalu

Takut Diburu Polisi, Pelaku Penembakan ASN di Metro Lampung Serahkan Diri ke Polisi

57 tahun lalu

ASN di Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 12 Hari Tak Masuk Akan Dipecat

57 tahun lalu

Diduga Gunakan Aplikasi Presensi Ilegal, 3.000 ASN di Brebes Terancam Sanksi

57 tahun lalu

3 ASN Pemkot Bandung Kedapatan Langgar Aturan WFH, Keluyuran ke Luar Kota

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal