Demi Nyaleg, PNS dan Anggota TNI di Cimahi Rela Mengundurkan Diri

Ferry Bangkit Rizki
Seorang PNS dan seorang anggota TNI di Cimahi rela mengundurkan diri demi bisa nyaleg. (Foto: Ilustrasi)

Selain itu, Bawaslu Kota Cimahi juga melakukan pengawasan dan pencermatan terhadap caleg DPRD Kota Cimahi yang berstatus terpidana. Hasilnya, semua caleg yang terdaftar dalam DCT tidak ada yang berstatus terpidana korupsi maupun pidana lainnya.

"Hasil pengawasan dan pencermatan terhadap caleg yang berstatus terpidana dengan mendapatkan pidana tambahan pencabutan hak politik nihil," kata dia.

Jusapuandy melanjutkan, sebelumnya Bawaslu membuka Posko Pengaduan untuk penerimaan permohonan penyelesaian sengketa proses mulai tanggal 6-8 November 2023. Hingga batas akhir waktu pengajuan permohonan sengketa proses Pukul 16.00 WIB, tidak terdapat peserta Pemilu yang mengajukan pendaftaran permohonan penyelesaian sengketa proses antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu (PSPP). 

"Dengan demikian, Kota Cimahi masuk kategori zero sengketa proses Pemilu hingga penetapan DCT," ucap dia. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PPP KBB Siap Kerja Keras Menangkan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Pilpres 2024

57 tahun lalu

Usai Reses, DPR Akan Minta Klarifikasi Komisioner KPU Alasan Sewa Private Jet

57 tahun lalu

Pilkada 2024, APK yang Melanggar di Bangka Barat Ditertibkan

57 tahun lalu

Ketua KPPS Buron Perusakan Surat Suara hingga Picu PSU di Pesawaran Ditangkap

57 tahun lalu

30 PPK di Bangka Barat Resmi Dilantik, 70 Persen Anggota Lama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal