Dedi menjelaskan, penyimpanan dana dalam bentuk giro justru menunjukkan transparansi keuangan daerah. Dengan sistem ini, tidak ada pihak yang bisa mengambil keuntungan pribadi dari bunga bank.
“Kalau disebut deposito tidak boleh karena bunganya bisa dinikmati perorangan, maka giro adalah jalan terbaik. Kas daerah tidak mungkin disimpan di tempat lain seperti di kasur atau lemari besi,” ujarnya.
Dia menambahkan, langkah ini juga sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah yang diatur pemerintah pusat.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan deposito hanya dimiliki oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bukan bagian dari kas daerah. Dana tersebut bersifat on call, yang artinya dapat dicairkan kapan saja untuk keperluan pembangunan.
“Deposito on call bisa dicairkan kapan saja sesuai kepentingan pembangunan,” kata Dedi.