BANDUNG, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung memburu empat pelaku lain terkait kasus pembunuhan terhadap Edward Silaban.
Empat pelaku itu sampai saat ini masih melarikan diri setelah kasus pembunuhan berencana terhadap Edward di kedai Ramen Bajuri, Jalan Gandasoli Nomor 100, Desa Gandasoli, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, berhasil diungkap oleh polisi.
Saat ini, penyidik Polresta Bandung telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka antara lain, Luki Teja (26) dan Ridwan Maulana (19), sebagai pelaku utama.
Kemudian lima tersangka yang turut membantu tindak pidana pembunuhan itu antara lain, SR (20), warga Kampung Pangalengan RT 2/11, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung. DMR (21) warga Kampung Kubang RT 2/24, Desa/Kecamatan Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat; DS (23) warga Kampung Pangalengan RT 02/11, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Kemudian, tersangka AM (21), warga Kampung Pasirlembu RT 02/11, Desa Pasirlembu, Kecamatna Gunung Halu, Kabupaten Bandung Barat; IN alias P (20) 2000, warga Kampung Rancamanyar RT 3/14, Desa Margamukti, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.