BANDUNG, iNews.id -Pembunuhan berencana terhadap debt collector Edwar Silaban (59) dilatarbelakangi utang-piutang. Pelaku utama pembunuhan berencana tersebut berhutan hingga Rp150 juta kepada korban.
Kapolresta Bandung, Kombes Hendra Kurniawan, mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana terhadap Edward Silaban. Dalam kasus ini, pihaknya menangkap 2 pelaku utama yaitu LT dan R serta 5 orang lainnya yang turut membantu, yaitu DM, SR, DS, AM dan IN. Ketujuh orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dua pelaku utama yang mengeksekusi dan membuangnya sudah kita tangkap di wilayah Malang, Jatim," katanya, Selasa (4/2/2020).
Dari keterangan LT, Kapolres mengatakan, pelaku berhutang Rp150 juta kepada korbannya. Tersangka LT harus membayar Rp1,250 juta per harinya selama 150 hari. Namun, tersangka keberatan membayar utangnya dari hasil mengelola 6 kedai ramen.
"Ini mungkin berat bagi pelaku untuk membayarnya karena penghasilan pelaku hanya Rp17 juta per bulan," ucapnya.