Dari 819 Perusahaan di Cimahi, Baru 7 yang Serap Pekerja Disabilitas

Adi Haryanto
Ilustrasi tenaga kerja. (Foto: Dok)

CIMAHI, iNews.id - Plt Wali Kota Cimahi, Ngatiyana mengingatkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Cimahi agar menyerap tenaga kerja dari penyandang disabilitas. Penyerapan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016.

Di mana perusahaan wajib menarik sedikitnya 1 persen dari jumlah penyandang disabilitas sebagai pegawai atau pekerja.

"Sesuai UU, perusahaan wajib menyerap tenaga kerja dari kalangan disabilitas sebagai persamaan hak atas warga negara," katanya, Senin (21/3/2022).

Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, dari total sekitar 819 perusahaan swasta di Kota Cimahi, tercatat baru tujuh perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

Menurutnya ada kebijakan yang menghormati dan memenuhi hak bagi penyandang disabilitas. Sebab mereka merupakan bagian dari keragaman dan potensi yang harus diberi kesempatan untuk memiliki hak dan derajat yang sama dengan yang lain.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jelang Ramadhan, MNC Peduli Bagikan Bantuan ke Panti Penyandang Disabilitas di Bogor

57 tahun lalu

Kejari Geledah Kantor Disnaker Cimahi, Usut Dugaan Korupsi Program Pelatihan

57 tahun lalu

Hari Pahlawan, Grand Mercure Malang Mirama Beri Penghargaan pada Orang Tua Disabilitas

57 tahun lalu

Autopsi Jenazah Pria Korban Penganiayaan Polisi di Ende Diwarnai Histeria Keluarga

57 tahun lalu

Oknum Polisi Mabuk Aniaya Warga Disabilitas hingga Tewas Ditahan di Polres Ende

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal