Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Keberatan atas Dakwaan, Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Saufat Endrawan
Tim kuasa hukum Doni Salmanan saat sidang perdana di PN Bale Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

Diketahui, Doni Salmanan, didakwa menyebarkan berita bohong tentang dengan modus binary option platform aplikasi Quotex terhadap 142 orang. Dari aksi itu, pria pemilik nama asli Doni Muhammad Taufik itu meraup total keuntungan Rp40 miliar atau rata-rata Rp3 miliar per Bulan. 

Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dari Kejagung dan Kejari Bale Bandung dalam sidang perdana di PN Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Doni didakwa melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap terdakwa Doni Salmanan itu berlangsung secara online. Terdakwa Doni Salmanan mengikuti sidang di Lapas Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung.

Dia terhubung dengan majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum, melalui layar monitor video conference. Dalam sidang tim JPU membacakan 120 lembar.

Persidangan yang dimulai pukul 10.00 WIB tersebut digelar online untuk menghindari hal-hal tidak diharapkan. Sebab, sebagian korban yang tergabung dalam Paguyuban Korban Doni Salmanan hadir di ruang sidang.

Selain hadir di ruang sidang, mereka memasang spanduk dan karangan bunga berisi tuntutan agar Doni Salmanan dihukum seberat-beratnya. Sebab, mereka menjadi korban penipuan terdakwa sehingga mengalami kerugian miliaran rupiah.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Aliran Dana Terdakwa Doni Salmanan Crazy Rich Bandung ke Istri dan Orang Tuanya 

57 tahun lalu

JPU Sebut Artis Rizky Febian, Reza Arab, dan Rizky Billar Dapat Uang dari Doni Salmanan

57 tahun lalu

Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong tentang Quotex, Raup Rp3 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Sidang Doni Salmanan, Ada Karangan Bunga dan Spanduk Para Korban di PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal