Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Keberatan atas Dakwaan, Ajukan Eksepsi Pekan Depan

Saufat Endrawan
Tim kuasa hukum Doni Salmanan saat sidang perdana di PN Bale Bandung. (FOTO: iNews/SAUFAT ENDRAWAN)

BANDUNG, iNews.id - Doni Muhammad Taufik atau tenar dengan nama Doni Salmanan keberatan atas dakwaan setebal 120 lembar yang dibacakan JPU dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022). Pria berjuluk crazy richBandung itu, melalui kuasa hukum, akan memberikan tanggapan atau nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi pada sidang pekan depan, Kamis (11/8/2022).

Tim JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung membacakan berkas dakwaan setebal 120 lembar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jalan Jaksa Naranata, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (4/8/2022).

Dalam dakwaan disebut, sebagai afiliartor binary option ilegal platform Quotex, Doni Salmanan meraup keuntungan Rp40 miliar atau Rp3 miliar per bulan. Uang itu merupakan milik 142 member yang tergabung dalam Quotex lantaran tergiur keuntungan yang ditawarkan Doni Salmanan.

"Terkait dakwaan yang disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), kami akan mengajukan tanggapan. Sesuai kesepakatan dengan majelis hakim, kami akan mengajukan eksepsi Minggu depan. (kuasa hukum akan menanggapi) materi yang tertuang dalam dakwaan," kata Ikbar Firdaus, kuasa hukum Doni Salmanan di Bale Bandung.

Ikbar Firdaus menyatakan, tim kuasa hukum akan menyusun poin-poin tanggapan atas dakwaan. "Poin-poin dalam surat eksepsi kami nanti dijelaskan secara terbuka pada sidang selanjtunya," ujar Ikbar Firdaus.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Aliran Dana Terdakwa Doni Salmanan Crazy Rich Bandung ke Istri dan Orang Tuanya 

57 tahun lalu

JPU Sebut Artis Rizky Febian, Reza Arab, dan Rizky Billar Dapat Uang dari Doni Salmanan

57 tahun lalu

Doni Salmanan Didakwa Sebar Berita Bohong tentang Quotex, Raup Rp3 Miliar per Bulan

57 tahun lalu

Sidang Doni Salmanan, Ada Karangan Bunga dan Spanduk Para Korban di PN Bale Bandung

57 tahun lalu

Berkas Perkara Dilimpahkan, Doni Salmanan Segera Disidang di PN Bale Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal