CIBINONG, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengeluarkan imbauan agar umat Islam di wilayah itu tetap melaksanakan salat berjamaah di masjid di tengah mewabahnya Covid-19.
Imbauan itu bertolak belakang dengan fatwa MUI Pusat yang membolehkan umat Islam tidak salat berjamaah di masjid untuk mencegah penyebaran virus mematikan itu.
“Tetap melaksanakan salat Jumat dan salat berjamaah lima waktu seperti biasa di masjid disertai dengan kehati-hatian dan kewaspadaan sesuai dengan apa yang telah dianjurkan pemerintah agar terhindar dari penyebaran virus korona 9Covid-19," kata Ketua MUI Kabupaten Bogor, KH Ahmad Mukri Aji, Jumat (20/3/2020).
Menutur dia, imbauan itu merupakan keputusan bersama dari Dewan Pimpinan MUI Kabupaten Bogor menyikapi kekhawatiran masyarakat terhadap penularan virus yang tengah menghebohkan dunia itu.
Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu mengingatkan agar setiap umat Islam menjaga kesucian badan dengan air wudhu, memperbanyak berzikir serta mendoakan keselamatan bangsa dari wabah COVID-19.