Sementara itu, Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla mengatakan kedua tersangka, FC dan MR, sudah melakukan aksi pemalsuan uang rupiah dan mengedarkannya sejak tiga bulan lalu.
"Jadi mereka ini sudah tiga bulan beraksi. Per minggu itu bisa mencetak Rp5 juta sampai Rp10 juta uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000," kata Kasatreskrim Polres Cimahi.
Dari hasil pemeriksaan, ujar AKP Rizka Fadhila, kedua tersangka mengaku belajar memalsukan uang secara otodidak. Sebelumnya sempat menjadi korban transaksi uang palsu.
"Alasannya karena ekonomi dan mereka ini juga korban transaksi uang palsu. Dari situ mereka belajar hal serupa dari medsos dan ngulik sendiri. Setelah berhasil, mereka coba edarkan ke warung-warung dengan cara membeli rokok," ujar AKP Rizka Fadhila.
Keuntungan pelaku dari uang kembalian para pedagang, terindikasi dibelikan narkotika jenis sabu. Hal itu karena saat ditangkap kedua tersangka positif menggunakan sabu.
"Ternyata saat ditangkap, mereka juga positif sabu. Jadi ada kemungkinan hasil kejahatan itu dibelikan narkotika," tutur Kasatreskrim Polres Cimahi.
Kedua tersangka, kata AKP Rizka Fadhila, disangkakan melanggar Pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.