CIMAHI, iNews.id - FC (24) dan MR (25), ditangkap polisi gegara nekat mencetak dan mengedarkan uang palsu di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Akibat perbuatannya, FC dan MR terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Kami telah mengamankan dua pelaku, FC dan MR, terkait memalsukan, menyimpan, dan mengedarkan uang rupiah palsu," kata Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra didampingi Kasatreskrim AKP Rizka Fadhila saat konfrensi pers di Mako Polres Cimahi, Senin (26/9/2022).
Modus operandi kejahatan itu, ujar Kompol Niko N Adiputra, FC dan MR, pemuda pengangguran asal Kota Bandung tersebut, bertransaksi di sejumlah toko kelontong dan warung kecil dengan uang palsu pecahan Rp50.000 dan Rp100.000. "Uang yang mereka palsukan juga merupakan jenis baru yang belum banyak beredar," ujar Kompol Niko N Adiputra.
Uang palsu tersebut, tutur Wakapolres Cimahi, dibuat dan dicetak oleh kedua tersangka menggunakan peralatan rumahan, mulai dari kertas roti, kertas nasi, printer, cap, dan catokan agar uang palsu tampak mengkilap seperti asli.
"Jadi uang itu di-print dengan kertas roti. Kemudian ditambahkan cap dan hologram. Nah ada catokan, itu fungsinya untuk membuat lembar uang palsu itu mengkilap," tutur Wakapolres Cimahi.